Profil Advokat & Legal Office
LBH Advokat Bersama Garuda
Tentang Legal Office
Legal Office LBH Advokat Bersama Garuda merupakan lembaga bantuan hukum yang memberikan layanan konsultasi, pendampingan, advokasi litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat secara profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi nilai keadilan.
Kami berkomitmen memberikan akses hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi pihak yang kurang mampu serta kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum.
Legal Office juga berperan dalam edukasi hukum, penyuluhan, mediasi sengketa, serta pengembangan kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
Pernyataan Hukum
LBH Advokat Bersama Garuda dalam menjalankan kegiatan bantuan hukum berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum