Birokrasi

Sistem Birokrasi Layanan Hukum

Sistem Birokrasi Layanan Hukum

Alur Pelayanan Perkara LBH Advokat Bersama Garuda

1

Pendaftaran Klien

Klien melakukan konsultasi awal dan mengisi formulir perkara.

2

Verifikasi Administrasi

Legal office memeriksa kelengkapan dokumen dan legalitas perkara.

3

Disposisi Pimpinan

Ketua LBH menunjuk advokat penanggung jawab perkara.

4

Penanganan Perkara

Advokat melakukan pendampingan litigasi / non litigasi.

5

Monitoring & Evaluasi

Progress perkara dimonitor hingga putusan atau penyelesaian.

6

Penutupan Perkara

Perkara dinyatakan selesai dan dilakukan dokumentasi arsip hukum.

Monitoring Status Layanan

No Nama Klien Jenis Perkara Status
1 Budi Pidana Proses
2 Siti Perceraian Verifikasi
3 Joko Perdata Selesai

Keterangan Sistem Birokrasi

Sistem birokrasi layanan hukum bertujuan menciptakan pelayanan bantuan hukum yang tertib administrasi, transparan, profesional dan akuntabel sesuai prinsip supremasi hukum.

Setiap tahapan pelayanan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) serta pengawasan internal guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.

Scroll to Top