Sistem Birokrasi Layanan Hukum
Alur Pelayanan Perkara LBH Advokat Bersama Garuda
1
Pendaftaran Klien
Klien melakukan konsultasi awal dan mengisi formulir perkara.
2
Verifikasi Administrasi
Legal office memeriksa kelengkapan dokumen dan legalitas perkara.
3
Disposisi Pimpinan
Ketua LBH menunjuk advokat penanggung jawab perkara.
4
Penanganan Perkara
Advokat melakukan pendampingan litigasi / non litigasi.
5
Monitoring & Evaluasi
Progress perkara dimonitor hingga putusan atau penyelesaian.
6
Penutupan Perkara
Perkara dinyatakan selesai dan dilakukan dokumentasi arsip hukum.
Monitoring Status Layanan
| No | Nama Klien | Jenis Perkara | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Budi | Pidana | Proses |
| 2 | Siti | Perceraian | Verifikasi |
| 3 | Joko | Perdata | Selesai |
Keterangan Sistem Birokrasi
Sistem birokrasi layanan hukum bertujuan menciptakan pelayanan bantuan hukum yang tertib administrasi, transparan, profesional dan akuntabel sesuai prinsip supremasi hukum.
Setiap tahapan pelayanan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) serta pengawasan internal guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.
LBH Advokat Bersama Garuda